TEBINGTINGGI, METRODAILY- Mencoba kabur saat hendak ditangkap, kaki kanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MI alias Gobal (30) dihadiahi timah oleh Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.
Pria residivis kasus pencurian warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Suzuki Satria milik ibu rumah tangga bernama Tati Herlina (50).
Diketahui, pencurian sepeda motor Suzuki Satria milik Tati Herlina tersebut terjadi pada Senin (5/5/2025) siang, di daerah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) II di Jalan Persatuan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Awalnya saat itu korban Tati Herlina tengah mengunjungi keluarganya yang tinggal di Rusunawa II dan memarkir sepeda motor Suzuki Satria miliknya di area parkir Rusunawa.
Namun tidak berapa lama kemudian korban mendengar suara sepeda motornya, dan saat dicek ternyata sepeda motor milik korban tersebut telah hilang.
Korban Tati Herlina selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Padang Hilir, yang berada tidak jauh dari lokasi Rusunawa.
Menindaklanjuti laporan korban Tim Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan.
Tim Reskrim Polsek Padang Hilir akhirnya berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku, yang saat itu sedang berada di dalam Rusunawa II dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa (6/5/2025) pagi.
"Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku," terang Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik, Selasa (6/5/2025).
Kapolsek Padang Hilir AKP Herli Damanik juga mengatakan jika pelaku merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Dari pengakuan awal, pelaku melakukan pencurian dengan membobol kunci stang motor menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi dengan dipipihkan," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikatakan Kapolsek Padang Hilir akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dan kini telah mendekam di RTP Polsek Padang Hilir.
"Kita juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya," pungkasnya. (RP)