TEBINGTINGGI, METRODAILY- Residivis kasus narkoba berinisial IK (27) ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, saat tengah berada di pinggir Jalan Sisingamanggaraja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Warga Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini kembali ditangkap dan ditahan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, akibat terbukti memiliki satu paket/bungkus narkotika jenis sabu.
"Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi pada Selasa (29/4/2025) dini hari lalu," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (6/5/2025) siang.
Kasi Humas mengakui bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi jika pelaku diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram," ungkap Mulyono.
Ia juga membeberkan bahwa selain satu bungkus sabu, Sat Resnarkoba juga turut menyita barang bukti lain berupa satu buah kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai dari pelaku.
Dengan adanya temuan barang bukti tersebut, pelaku tidak dapat mengelak dan pasrah ketika petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, dan sabu itu diakui pelaku akan digunakan olehnya," jelas Mulyono.
Kasi Humas AKP Mulyono juga membenarkan jika pelaku adalah merupakan residivis kasus narkotika yang ditangkap pada tahun 2021 lalu.
"Pelaku kini telah dilakukan penahanan, dan akan dijerat dengan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas mantan Plt. Kapolsek Padang Hilir ini. (RP)