ASAHAN, METRODAILY – Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal 1.180 kilogram sisik trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025), dengan menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Ahli BKSDA Sumut, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, mendesak majelis hakim agar menjatuhkan sanksi pidana kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Markus di hadapan majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani, SH, MH.
Baca Juga: Wabup Asahan Minta ASN Layani Publik Tanpa Setengah Hati
Markus menilai kasus ini sebagai kejahatan terorganisir. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengungkap asal-usul sisik trenggiling tersebut, termasuk pelaku yang menangkap, membunuh, dan menyuplai organ satwa liar kepada pengepul.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penjualnya saja. Rantai pasok dari hulu ke hilir harus diusut tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul, meminta hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik untuk melengkapi keterangan di persidangan.
“Penjelasan ahli hari ini kurang mendalam. Kami butuh kejelasan terkait proses penangkapan dan pembuktian teknis atas kepemilikan barang bukti,” ucap Khairul.
Baca Juga: Event Lari Dunia UTMB Bakal Digelar di Samosir Oktober 2025
Dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan saksi dari BKSDA tanpa kehadiran tim forensik. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan.
Sebelumnya, saksi MYH dan RS dalam sidang terdahulu mengungkap bahwa sisik trenggiling seberat lebih dari satu ton sempat dikeluarkan dari gudang barang bukti milik Polres Asahan atas perintah seorang oknum polisi bernama Alfi. (deddy)
Editor : Editor Satu