SIBOLGA, METRODAILY – Polisi meringkus seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dua hari setelah aksinya terekam kamera pengawas.
Pelaku berinisial JMS alias Madi (28), warga Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap pada Minggu (4/5) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. JMS ditangkap di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Ahmad Rivai Sibarani Resmi Jabat Ketua DPRD Tapteng 2025–2030
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti satu unit becak bermotor Honda Mega Pro warna hitam, fotokopi STNK, surat tanda terima dari Bank BRI, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya,” kata AKP Rudi, Senin (5/5).
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan milik Ribur Mangala Siahaan (52), seorang buruh harian lepas. Ia kehilangan becak motornya saat sedang bekerja membongkar barang di Gudang Ekspedisi AXB, Jalan Buchari Koto, pada Jumat (2/5) pagi.
Korban sempat menanyakan ke rekan kerja dan mendapat jawaban bahwa seseorang membawa kendaraan dengan alasan sudah izin. Namun korban membantah memberi izin dan langsung memeriksa rekaman CCTV.
Baca Juga: 12 Anggota Polres Tapteng Terima Penghargaan atas Prestasi Kerja
“Dari rekaman terlihat seorang pria tak dikenal membawa kendaraan sekitar pukul 08.51 WIB. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian,” terang AKP Rudi.
Dalam pemeriksaan awal, JMS mengakui perbuatannya. Ia kini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu