TAPSEL, METRODAILY – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu memutuskan untuk memberhentikan sementara dua Kepala Desa (Kades) akibat belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.
Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah kedua kades tersebut tidak menyerahkan LPJ untuk penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024.
Sebagai langkah pengganti, Bupati Tapsel mengangkat Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna memastikan jalannya pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di kedua desa tersebut.
Baca Juga: 111 Jamaah Calon Haji Siantar Ditepung Tawar, Tertua 90 Tahun
Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Silangkitang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan untuk Kepala Desa Pargarutan Julu, keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 188.45/169/KPTS/2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapsel, Muhammad Yusuf, membenarkan keputusan pemberhentian sementara ini pada Senin (5/5/2025).
Menurutnya, Kepala Desa Silangkitang belum menyerahkan LPJ penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024 hingga saat ini. Akibatnya, pencairan DD dan ADD tahap II tahun 2024 tidak bisa dilakukan.
Begitu juga dengan Kepala Desa Pargarutan Julu, yang diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan DD tahap I tahun 2024, sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 juga tidak terealisasi.
Baca Juga: Perempuan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan di Kotak Rokok
“Sejak awal tahun anggaran 2024, bahkan setelah memasuki tahun anggaran 2025, kami sudah berulangkali mengingatkan dan memberikan teguran kepada mereka untuk segera menyerahkan SPj,” ujar Muhammad Yusuf.
Bupati Gus Irawan Pasaribu, yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, khususnya terkait pelayanan pemerintahan dan kelanjutan pembangunan desa.
“Mereka akan dipulihkan tugasnya kembali setelah LPJ anggaran 2024 diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemberhentian sementara ini sudah melalui mekanisme yang tepat, termasuk pemeriksaan Inspektorat,” jelas Gus Irawan. (wol)
Editor : Editor Satu