SIANTAR, METRODAILY – Peredaran sabu-sabu di Kota Pematangsiantar semakin meluas, melibatkan berbagai kalangan, termasuk perempuan. Salah satunya, MYP (38), warga Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
MYP diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar pada Jumat (2/5) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H Pardede, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada MYP, yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Perwira, sekitar 200 meter dari rumahnya.
Baca Juga: April, Inflasi Siantar Capai 1,14 Persen
Dari tangan MYP, polisi berhasil mengamankan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu-sabu dan satu unit handphone Oppo.
Ketika dimintai keterangan, MYP mengaku masih menyimpan sabu-sabu lainnya di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu di balik kasur di dalam kamar, serta satu unit timbangan digital dan tiga paket plastik klip kosong di meja.
MYP mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenalnya. Total berat sabu-sabu yang ditemukan adalah 4,28 gram.
MYP beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Pembobol Gudang Masjid Ditangkap Setelah Buron Sembilan Bulan
Sebelumnya, pada Kamis (1/5) sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar juga menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kedua tersangka, JA (42) warga Tiban Riau Bertua Blok G, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan ESP (36) warga Huta Silenduk, Nagori Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan beserta barang bukti.
Dari JA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu, uang Rp900 ribu, sebuah handphone Samsung, dan plastik klip kosong. Sementara dari ESP, ditemukan sebuah kotak rokok merah berisi satu paket sabu-sabu, uang Rp75 ribu, serta barang bukti lainnya.
JA mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut, yang diperoleh dari seseorang bernama R. Sedangkan ESP berperan sebagai kurir atau perantara.
Baca Juga: Parit Tersumbat, Lailatul Badri Desak Pemko Medan Bertindak Cepat
Kedua tersangka kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu