BATUBARA, METRODAILY – Empat pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batubara diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara.
Keluarga pelaku, yang berinisial DSW, mengaku diperas oleh dua oknum penyidik, Aipda HG dan Briptu MA, yang meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk mencabut perkara.
Kasus ini bermula ketika para pelaku, yang terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak di bawah umur, ditangkap pada 11 April 2025.
Setelah kasus berkembang, pada 25 April 2025, tiga dari empat tersangka yang masih di bawah umur akhirnya dibebaskan dengan penangguhan penahanan, sementara seorang tersangka dewasa tetap ditahan.
Baca Juga: Bupati Maya Hasmita Ajak ASN Jadi Orang Tua Asuh Cegah Stunting
Kuasa hukum keluarga terlapor, Fajar Hardikah dan Ari Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadap ke Polres Batu Bara pada 23 April 2025 untuk berkoordinasi. Namun, mereka mengklaim mendapat respon yang tidak menyenangkan dari oknum penyidik.
Pada 17 April 2025, tanpa melibatkan kuasa hukum, keluarga tersangka yang mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara membawa surat perdamaian dan disarankan untuk membayar uang sebesar Rp 200 juta.
Saat keluarga hanya mampu menyediakan Rp 10 juta, oknum penyidik diduga mempertanyakan jumlah tersebut dengan mengatakan, “Apa pantas 10 juta aku bawa ke atas,” tutur Fajar.
Baca Juga: Guru PPPK Diduga Lakukan Asusila, Disdik Asahan Siap Rekomendasikan Pemecatan
Berdasarkan rekaman pembicaraan dan bukti lainnya, Fajar dan tim kuasa hukum melaporkan oknum penyidik Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara dan berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.
Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nainggolan membantah tuduhan tersebut. “Informasi tersebut sama sekali tidak benar,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025). (tmc)
Editor : Editor Satu