BATUBARA, METRODAILY – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), MS (34) dan HS (35), warga Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil rampasan di kawasan Perbaungan.
Keduanya diamankan personel Polsek Indrapura bekerja sama dengan Polsek Perbaungan, setelah melakukan aksi begal di Dusun I, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi mengatakan, aksi itu terjadi pada Jumat (2/4/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Lamini br Pakpahan (50), seorang petani, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang saat itu dibawa anaknya.
Baca Juga: Guru PPPK Diduga Lakukan Asusila, Disdik Asahan Siap Rekomendasikan Pemecatan
"Pelaku datang dari arah belakang saat korban melintas di jembatan tol. Mereka menabrak korban hingga terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor ke arah Indrapura," jelas AKP Reynold, Senin (5/5/2025).
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Indrapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Perbaungan.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor, satu unit Honda Supra X hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu lembar BPKB Honda Beat BK 3372 UAA.
Baca Juga: 42 PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan TNI AL di Perairan Asahan
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Satu sepeda motor hasil rampasan, satu lagi dipakai saat beraksi,” ujar AKP Reynold.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan tersangka. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu