Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

5 Pria di Tano Tombangan Angkola Ditangkap saat Main Judi Leng

Edi Saragih • Senin, 5 Mei 2025 | 17:38 WIB

Pelaku judi kartu jenis leng di salah satu warung Desa Aek Uncim, Kec.Tano Tambangan Angkola.
Pelaku judi kartu jenis leng di salah satu warung Desa Aek Uncim, Kec.Tano Tambangan Angkola.

TAPSEL, METRODAILY - Unit Reskrim Polsek Batang Angkola menangkap 5 orang pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu jenis Leng di salah satu warung milik warga tepatnya di Desa Aek Uncim, Kecamatan Tano Tambangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada hari Minggu (4/5/2025) pukul 16.30 Wib

Ke Lima orang pelaku tersebut adalah TS (61), AS (49 ), RG (49), MG (33), dan HG (62) semuanya merupakan warga Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menjelaskan, Reskrim Polsek Batang Angkola telah mengamankan 5 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu jenis leng di salah satu warung milik warga di Desa Aek Uncim.

"Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya permainan judi jenis kartu leng di warung milik warga tersebut," jelas Maria.

Selanjutnya Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola IPDA Ansor Harahap,SH, bersama Tim untuk menindak lanjuti informansi tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar adanya ditemukan masyarakat yang melakukan permainan judi jenis kartu leng di warung salah satu milik warga.

"Tim unit reskrim Polsek Batang Angkola langsung ke warung tersebut dan mengamankan 5 pelaku dan barang bukti," sebut AKP Maria Marpaung

Selanjutnya ke 5 pelaku diboyong ke Mako Polsek Batang Angkola untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar Rp. 75.000, 1 buah mangkok warna ungu merk super deluxe, 1 set kartu leng merek king fish.

“Atas perbuatan ke 5 pria tersebut dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," pungkas AKP Maria Marpaung.(Irs)

Editor : Metro-Esa
#polres tapsel