SIDIMPUAN, METRODAILY - Razia terhadap juru parkir liar (jukir) semakin kencang dilakukan Polres Padangsidimpuan. Lima orang yang diduga terlibat praktik parkir liar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Parayatna melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, dalam pres rilise yang diterima wartawan, Minggu (4/5/2025) menjelaskan, selain dari aduan masyarakat, penangkapan ini juga sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 April 2025 terkait operasi kepolisian kewilayahan.
"Ini dalam rangka menanggulangi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mendukung iklim investasi,” jelasnya.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (45) warga Jalan Mangga, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, EC (45) warga Batang Bahal, TPS (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan.
Selanjutnya RF (25) warga Kelurahan Sitamiang, dan R (30) warga Wek II, Padangsidimpuan Utara.
Personel Satreskrim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp19.000 yang diduga hasil pungutan parkir liar. Kelima pelaku kemudian digelandang ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Rif)
Editor : Metro-Esa