SIBOLGA, METRODAILY – Seorang pria berinisial HP (42) ditangkap petugas Polres Sibolga pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di rumahnya yang terletak di Jalan Sibolga-Barus, Gang Panakalan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,6 gram. HP pun langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar rumah HP.
Baca Juga: Oknum Anggota Polres Toba Curi Motor Warga
“Kami mendapat informasi bahwa seorang laki-laki diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di depan rumah HP di Jalan Sibolga-Barus, Gang Panakalan,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (3/5/2025).
Hasil interogasi terhadap HP mengungkapkan bahwa sabu yang diamankan diperolehnya dari seseorang bernama Adi, warga Mela, Tapanuli Tengah.
HP, yang ternyata merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah mendekam di Lapas Tukka dengan kasus yang serupa. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, HP kembali ditetapkan sebagai tersangka dan kini merasakan kembali dinginnya jeruji besi. (ts)
Editor : Editor Satu