Kuasa Hukum Kecewa, Saksi Ahli Kasus Sisik Trenggiling Tak Hadir di Sidang
Editor Satu• Jumat, 2 Mei 2025 | 12:20 WIB
Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran kembali tertunda.
ASAHAN, METRODAILY — Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran kembali tertunda.
Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta forensik pada Rabu (30/4/2025), batal digelar karena saksi tidak hadir.
Ketidakhadiran saksi ahli membuat Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani, dengan anggota Irse Perima dan Antoni Trivolta, menunda jalannya persidangan hingga 5 Mei 2025 mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi, menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak profesional karena gagal menghadirkan saksi.
“Kami kecewa karena saksi ahli yang dijanjikan JPU sebelumnya tidak hadir. Padahal keterangan mereka penting untuk memperjelas posisi hukum terdakwa,” ujar Khairul usai sidang.
Menurut Khairul, keterangan dari ahli KLHK dan forensik sangat krusial dalam membuktikan dakwaan terhadap kliennya. Ia khawatir ketidakhadiran saksi dapat memperlambat proses persidangan, termasuk pembacaan tuntutan.
“Kami harap JPU serius menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya agar perkara ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Agus yang menangani perkara itu mengaku belum mengetahui alasan pasti ketidakhadiran saksi ahli.
“Kami sudah berusaha menghadirkan mereka, tapi entah kenapa hari ini tidak datang,” ujarnya singkat.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan barang bukti sisik trenggiling dalam jumlah besar, yang termasuk dalam kategori perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. (ded)