SIDIMPUAN, METRODAILY – Seorang perempuan berinisial AKH (34), warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan pada Senin malam (29/4/2025) sekitar pukul 20.25 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap AKH saat berada di lokasi.
“Dalam penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di genggaman tangan kiri pelaku,” ujar Kasat Narkoba Iptu Junaidi Pardede, mewakili Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna.
Baca Juga: Simalungun Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Setelah interogasi awal, AKH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang identitas dan alamatnya belum diketahui. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan dua bungkus plastik klip sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu lembar tisu, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Junaidi. (rif)
Editor : Editor Satu