Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Klarifikasi PHK Dewi Sartika, Pengusaha Imam Market Kisaran Sebut Ada Dugaan Penggelapan

Editor Satu • Jumat, 2 Mei 2025 | 10:35 WIB

Kuasa hukum pengusaha Imam Market Kisaran, Leo L Napitupulu.
Kuasa hukum pengusaha Imam Market Kisaran, Leo L Napitupulu.

ASAHAN, METRODAILY – Kuasa hukum pemilik Imam Market Kisaran, Leo L. Napitupulu, membenarkan bahwa kliennya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bernama Dewi Sartika sejak 28 Maret 2025.

PHK itu, menurutnya, dilakukan karena Dewi diduga melakukan pelanggaran berat berupa penggelapan uang perusahaan.

“PHK tersebut dilakukan karena Dewi Sartika diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan. Tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Leo saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Cici Paramida dan Siti KDI Berduka, Ibunda Tercinta Meninggal di Usia Senja

Leo menyatakan bahwa langkah PHK sepihak tersebut mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memperbolehkan pengusaha memutus hubungan kerja jika pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat seperti penipuan atau pencurian.

Ia menambahkan, pihak perusahaan juga telah melaporkan Dewi Sartika ke Polres Asahan pada hari yang sama dengan tanggal PHK. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/231/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

“Dewi Sartika saat ini telah ditahan di Lapas Labuhan Ruku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Leo.

Baca Juga: Dewi Gita Cerita Soal Armand Maulana yang Kini Lebih Tenang

Menanggapi laporan Dewi Sartika ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Asahan terkait PHK sepihak, Leo menyatakan pihaknya tidak pernah melarang upaya hukum tersebut dan siap mengikuti seluruh proses klarifikasi di hadapan Disnaker.

“Kami siap memenuhi undangan Disnaker kapan saja untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewi Sartika melalui kuasa hukumnya telah mengadukan pemilik Imam Market Kisaran ke Disnaker Asahan atas dugaan PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur. (ded)

Editor : Editor Satu
#Imam Market Kisaran