Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ngaku Tentara Dan Todongkan Senpi di Siantar, Warga Simalungun Ditangkap Polisi

Edi Saragih • Selasa, 29 April 2025 | 20:25 WIB

 

Kapolres Simalungun AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kasi Humas Iptu Agustina bersama Pelaku Agus Salim.
Kapolres Simalungun AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan Kasi Humas Iptu Agustina bersama Pelaku Agus Salim.

SIANTAR, METRODAILY - Abdul Salim (55) warga Huta I Urung, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/04/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak dihadapan para awak media saat menggelar Press Release di Mapolres Simalungun, Selasa (29/04/2025).

"Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan warga yang sedang ronda malam mencurigai pelaku yang saat itu dengan menggunakan jaket loreng sedang melintasi perumahan warga dengan mengendarai sepedamotor hingga warga pun berusaha menghentikan pelaku," kata Sah Uhur.

Dilanjutkannya, kemudian warga yang bernama MYS dan MHS bersama rekannya pun berusaha mengejar pelaku. Tidak berselang lama, keduanya pun berhasil mendekati pelaku dan berusaha memberhentikannya.

"Berhenti dulu Pak," kata MYS, setelah berhasil mendekati pelaku yang masih berada diatas sepedamotornya. Saat ditegur itu, pelaku panik dan berusaha melakukan perlawanan dengan berkata, "Apa Kau, Aku Tentara," ujar pelaku.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku pun langsung memberhentikan sepedamotornya dan turun sembari mengambil sepucuk senjata api jenis Pistol FN kemudian langsung mengarahkannya kepada kedua warga, MYS dan MHS dan berkata lantang, "Kutembak Kau".

"Tak mau tinggal diam, kedua warga itu melakukan perlawan yang kemudian anggota kita langsung ke TKP dan berhasil membekuk pelaku serta mengamankan pelaku dan barang buktinya. Pelaku ini kita sangkakan dengan UU Darurat dengan ancaman penjara 10 tahun," imbuhnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa pelaku ini menggunakan senjata api jenis Pistol FN Air Soft Gun yang sudah dirakit menjadi Senjata Api dengan peluru tajam. Dengan senjata tersebut diduga digunakakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya untuk menakuti para korban.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku ini. Jika nanti ada kami temukan tindak pidana yang lainnya, maka akan kami kabari lebih lanjut," pungkasnya.(Adi)

Editor : Metro-Esa
#polres siantar #todong senpi #ngaku tentara amerika