SIBOLGA, METRODAILY – Aksi pencurian ponsel yang terjadi di Jalan Putri Runduk No. 05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, berhasil digagalkan warga, Sabtu (26/4/2025) dini hari. Pelaku berinisial PM alias P (42), warga Dusun I, Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, menjelaskan, pelaku tertangkap sekitar pukul 05.00 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Pari Sibolga.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan meloncat ke gedung sebelah, namun berhasil diamankan oleh warga setelah dikejar,” kata Rudi.
Baca Juga: Air Danau Toba Tercemar Berat, Tak Lagi Layak Jadi Air Minum
Kronologi bermula saat salah satu korban, Leny Ernita (44), terbangun karena mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah mengecek, ia mendapati dua unit ponselnya raib. Saat naik ke lantai dua, Leny memergoki pelaku di dalam rumah.
Selain Leny, korban lain atas nama Nayla Khairani Alamsyah Tanjung juga kehilangan dua unit ponsel. Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan tiga unit handphone curian, sementara satu unit lainnya disebut pelaku terjatuh saat kabur.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Korban sudah melaporkan kejadian ini secara resmi dengan nomor laporan LP/B/68/IV/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Resmikan Dewan Hakim MTQ ke-52
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar kita bisa bertindak cepat,” ujar Rudi.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit iPhone 11 warna ungu
-
1 unit Oppo A37f warna hitam
-
1 unit Itel A70 warna azure blue
-
Kotak kemasan berbagai merek handphone
-
Besi gantungan baju
-
Pakaian pelaku (kemeja dan celana jeans). (rel)