SIDIMPUAN, METRODAILY — Senin (28/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kita tegaskan, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan barang bukti. Semua yang telah diputuskan pengadilan, kita eksekusi," tegas Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar.
Selama periode Juli 2024 hingga Maret 2025, Kejari menangani 96 perkara beragam, mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
Sabu: 219,28 gram
-
Ganja: 63,336 kilogram
-
Timbangan elektrik: 6 unit
-
Alat hisap sabu (bong): 6 unit
-
Handphone: 40 unit
-
Senjata tajam: 2 unit
-
Barang bukti tambahan: 191 item, termasuk helm, pakaian, tas, dompet, senjata tumpul, hingga buku tafsir mimpi.
Baca Juga: Mie Kuning Berformalin Produksi Rumahan Ditemukan di Siantar
"Ini adalah bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai Pasal 270 KUHAP," lanjut Lambok.
Dalam kesempatan itu, Lambok juga menyoroti bahwa sebagian perkara, terutama narkotika, seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Namun, implementasinya masih terkendala biaya tinggi dan syarat ketat, seperti keharusan adanya assessment resmi dari tim berwenang.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat.
"Kami ingin menunjukkan bahwa proses hukum berjalan, barang bukti tidak bisa dipakai lagi oleh siapapun," ujarnya.
Baca Juga: CJH Embarkasi Medan Mulai Berangkat 2 Mei, Siantar 9 Mei, Simalungun 28 Mei
Pemusnahan ini menjadi simbol nyata bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tapi juga diwujudkan hingga ke lapangan.
Acara dipimpin langsung oleh Dr Lambok MJ Sidabutar, dan dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres AKBP Wira Prayatna, serta unsur Forkopimda, BNNK Tapsel, dan Dinas Kesehatan. (ant)
Editor : Editor Satu