Pengedar Sabu Diciduk di Salon, 16 Paket Sabu Diamankan
Editor Satu• Selasa, 29 April 2025 | 11:05 WIB
Suwandi alias Wawan, pengedar sabu di sebuah salon di Simalungun.,
SIMALUNGUN, METRODAILY — Upaya polisi memberantas narkoba di Simalungun kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu, Suwandi alias Wawan (31), ditangkap saat berada di sebuah rumah yang berfungsi sebagai salon di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kamis (24/4).
Dalam penangkapan itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat sekitar 5,88 gram.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Berbekal laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Wawan di rumah yang dijadikan salon. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
1 unit HP Vivo hitam
1 bal plastik klip kecil
1 unit timbangan digital
1 bong plastik
1 dompet
2 sekop plastik kecil
1 tas sandang cokelat
Uang tunai Rp334 ribu
Dari hasil interogasi, Wawan mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Bago. Tak mau kehilangan jejak, tim segera melakukan pengembangan ke rumah pria bernama Aribuang alias Ari. Namun, Ari lebih dulu melarikan diri.
Jarak rumah Ari dari lokasi penangkapan hanya beberapa ratus meter.
Kini, Wawan beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu jaringan lainnya.
AKP Verry Purba mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ia memastikan identitas pelapor akan dilindungi.
"Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap bersih dari bahaya narkoba," tegas Verry. (rel)