Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kades dan Kepala Puskesmas di Madina Dipanggil Kejatisu Kasus Dugaan Korupsi Dana Stunting

Editor Satu • Senin, 28 April 2025 | 12:35 WIB

Korupsi-Ilustrasi.
Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil sejumlah kepala desa dan kepala puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan penyalahgunaan dana stunting tahun anggaran 2022–2023.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat Kejatisu nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025, yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Kejatisu Mutaqqin Harahap SH MH. Surat tersebut dikirim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.

Informasi yang dihimpun, para kepala desa dan kepala puskesmas dijadwalkan hadir di Kejatisu pada Selasa, 29 April 2025, pukul 09.00 WIB. Mereka diminta membawa seluruh dokumen terkait pengelolaan dana stunting dan menghadap ke Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu.

Baca Juga: Sisir Hutan dan Rawa, Jenderal Turun Langsung Cari Iptu Tomi

Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, mengapresiasi langkah cepat Kejatisu dalam membongkar dugaan korupsi ini. Ia menilai, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

"Program stunting adalah program nasional untuk memperbaiki taraf kesehatan masyarakat. Jika dikorupsi, dampaknya akan menghancurkan masa depan beberapa generasi. Ini bukan sekadar korupsi biasa, tapi korupsi kemanusiaan," kata Arief melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).

Arief menegaskan, Kejatisu harus mengejar pertanggungjawaban hingga ke pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. Ia juga mendorong agar kasus di Madina ini dijadikan test case untuk pengusutan dugaan korupsi dana stunting di kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Baca Juga: Monumen Raja Sang Naualuh, Simbol Perlawanan di Siantar

Kejatisu sendiri belum merilis secara resmi jumlah pihak yang dipanggil maupun rincian materi pemeriksaan. Namun, langkah pemanggilan ini disebut menjadi pintu awal untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dana stunting yang menjadi perhatian nasional. (net)

Editor : Editor Satu
#Kejatisu #korupsi dana stunting