SIMALUNGUN, METRODAILY - Cipto alias Cecep (45) warga Huta V, Nagori Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (24/04/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Barang bukti diamankan 21 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu seberat total Brutto 32,75 Gram.
Informasi dihimpun, selain narkoba jenis sabu sabu yang diamankan dari pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di sekitar wilayah tempat tinggalnya itu, polisi juga menyita 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp. 200.000.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Sementara saat ini dari keterangan pelaku kita mendapatkan infromasi bahwa narkoba itu didapatkanya dari orang yang Bernama Rudi warga Dolok Merlawan, Kabupaten Serdang Bedagai,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang kepada awak media ini.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari warga yang sudah resah terkait peredaran narkoba di wilayah kediaman pelaku.
Berawal dari laporan itu pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berujung melakukan tindakan penggerebbekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku itu, dilakukan pengembangan dengan mencari Rudi, namun ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada lagi ditempat dan didapat informasi ternyata Rudi sudah terlebih dahulu melarikan diri.(adi)
Editor : Metro-Esa