Gelapkan Dana, Dua Mantan Pengurus Koperasi Tondi Ditangkap
Editor Satu• Jumat, 25 April 2025 | 12:28 WIB
Penggelapan uang nasabah-Ilustrasi.
TAPSEL, METRODAILY – Harapan ratusan anggota Koperasi Tondi Bersama yang menggantungkan masa depan ekonomi mereka di lembaga ini, kini runtuh oleh ulah para pengurus sendiri.
Senin (21/4/2025), dua mantan pengurus koperasi asal Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan dana koperasi.
Adalah AAP (52), mantan ketua koperasi, dan KN (53), mantan bendahara, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, dipimpin Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana koperasi.
“Keduanya kita amankan atas dugaan kuat melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP,” ujar Agus didampingi Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Ironisnya, AAP yang pertama kali ditangkap, sempat menghubungi KN untuk datang ke rumahnya, tanpa mengetahui bahwa polisi sudah menunggu. Begitu KN datang, penangkapan langsung dilakukan.
Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyisakan luka sosial. Dana koperasi yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi anggota—sebagian besar petani dan pelaku usaha kecil—justru raib di tangan orang-orang yang seharusnya dipercaya menjaga amanah.
“Kalau memang terbukti bersalah, kami minta uang kami dikembalikan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal pengkhianatan,” kata salah seorang anggota koperasi yang tak ingin disebut namanya.
Polisi kini masih mendalami ke mana aliran dana itu bermuara, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini. (net)