Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mencuri di Rumah Sewa yang Ditinggal Penghuni, Dua Pemuda Ditangkap

Editor Satu • Kamis, 24 April 2025 | 12:40 WIB

Kedua pelaku spesialis pencuri rumah kosong DA (22) dan RN (23) bersama barang bukti saat diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Kedua pelaku spesialis pencuri rumah kosong DA (22) dan RN (23) bersama barang bukti saat diamankan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Di tengah ketenangan siang hari di kawasan Padangsidimpuan Tenggara, dua pemuda yang semestinya sedang meniti masa depan, justru memilih jalan pintas yang menyeret mereka ke jeruji besi.

DA (22) dan RN (23), warga Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Sigulang, dibekuk polisi setelah terbukti mencuri dari rumah-rumah kosong yang tak berpenghuni.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Pijorkoling, wilayah yang tak jauh dari tempat tinggal keduanya.

Keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan sasaran rumah sewa yang sedang kosong.

Baca Juga: Kunjungi Padang Lawas Utara, Gubernur Bobby Nasution Disambut Hangat Masyarakat

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengurus rumah sewa bernama Edysah Siregar (52).

Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang dari empat unit rumah kosong yang ia awasi, mulai dari daun pintu besi, mesin pompa air, hingga bak air fiber.

"Kerugian korban mencapai Rp9.150.000. Saat pelapor mengecek rumah, ia menemukan tanda-tanda perusakan di bagian angin-angin kamar mandi. Dari situ, petugas mulai menelusuri jejak para pelaku," ujar AKP K. Sinaga.

Polisi menyita dua buah teralis pintu sebagai barang bukti saat penangkapan. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Wesly Sampaikan 6 Misi Strategis untuk Kemajuan Kota Siantar

Namun lebih dari sekadar penangkapan, kasus ini menyisakan keprihatinan. Dua anak muda yang seharusnya menjadi aset masa depan kota, justru terjerumus dalam kejahatan.

“Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Rumah kosong sering jadi sasaran empuk pencurian. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Sinaga.

Ia juga menekankan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan serta membangun kepercayaan masyarakat. "Peran aktif warga sangat penting agar kami bisa bertindak cepat sebelum terjadi kerugian lebih besar."

Baca Juga: Perseteruan Warisan, Adik Tikam Abang hingga Tewas di Simalungun

Di tengah perjuangan aparat menjaga keamanan, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari pengaruh buruk bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga masyarakat secara luas. (rif)

Editor : Editor Satu
#pencuri rumah kosong