ASAHAN, METRODAILY – Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto, diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan karena diduga terlibat dalam aktivitas sabung ayam ilegal.
Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi Pajar di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, yang diduga menjadi lokasi ajang sabung ayam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi mengamankan delapan orang bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu set ring ayam, sembilan ekor ayam, delapan tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.
Pajar Prianto diketahui merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Tiga Pemenang MTQN Asahan Dapat Hadiah Umrah dari Bupati
Selain menjabat sebagai wakil rakyat, ia juga tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1,78 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Pajar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar yang tersebar di Kabupaten Asahan, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp905 juta.
Aset transportasi yang dimiliki antara lain Mitsubishi Pajero Sport 4x4 (2011), Nissan NP300 (2015), Mitsubishi dump truck (2014), dan sepeda motor Honda Scoopy (2011).
Selain itu, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp231 juta.
Baca Juga: Hotman Paris Tawarkan Paula Verhoeven Jadi Aspri
Kasus ini tengah didalami pihak kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran hukum atas penyelenggaraan sabung ayam yang merupakan bentuk perjudian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pajar Prianto maupun dari lembaga DPRD Asahan. (deddy)
Editor : Editor Satu