SIANTAR, METRODAILY - Pengedar sabu-sabu di Jalan Pisang Gang Durian Ujung Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, JPS (36) ditangkap saat sedang menunggu ‘pasien’, Sabtu (19/4) sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, Senin (21/4) siang mengatakan, JPS merupakan warga Jalan Pisang Gang Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat.
Menurut Jonni, awalnya diperoleh informasi yang menyebutkan ada pelaku menyimpan narkotika di Jalan Pisang Gang Durian. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/4) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap JPS di Jalan Pisang Gang Durian.
JPS mengaku berada di Jalan Pisang Gang. Durian untuk melakukan transaksi sabu-sabu. Kepada petugas, JPS menunjukkan tempat menyimpan sabu-sabu miliknya.
Melihat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 sabu-sabu 1,77 gram di dalam kotak permen Happydent White, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan sebuah sendok terbuat dari potongan sedotan.
Selanjutnya JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” sebutnya. (rel)
Editor : Editor Satu