HUMBAHAS, METRODAILY – Seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 14 tahun di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan emas milik majikannya. Mirisnya, aksi pencurian itu melibatkan pacarnya yang telah dewasa.
Pelaku berinisial SHM, yang masih di bawah umur, diduga membobol rumah majikannya pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan majikannya untuk menjalankan aksinya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, SHM awalnya meminta bantuan warga sekitar untuk membukakan pintu rumah, dengan alasan kunci jatuh dari dalam.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Usulkan Skema CSR untuk Perluas JKN di Asahan
Warga yang mengenalnya sebagai ART pun membantu, namun sempat merasa curiga karena alasan yang disampaikan terkesan dibuat-buat.
“Tenanglah, ini juga kamarku. Lagian ada CCTV kok,” ujar SHM kepada warga yang mulai curiga.
Usai berhasil masuk, SHM diduga mengambil perhiasan emas dan sejumlah barang lainnya. Ia kemudian meminta bantuan pacarnya, MNS (30), untuk menjual hasil curiannya.
Baca Juga: Bantu Korban Banjir, Pemkab Taput Usulkan Tanggul Permanen ke Gubsu
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah parang, dua unit ponsel, sebuah dompet berisi surat emas, serta uang tunai Rp 447 ribu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami tengah mendalami peran MNS serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku,” ujar Bram, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan bahwa SHM dan MNS dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 480 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertolongan jahat dan penadahan.
Baca Juga: Rumah Belajar Hutaraja Siapkan Anak Kampung Menjadi Tuan Rumah Wisata Dunia
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap pelibatan anak di bawah umur dalam tindak kejahatan serta perlunya pengawasan ketat terhadap hubungan sosial yang rentan disalahgunakan. (net)
Editor : Editor Satu