Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Menyamar Jadi Tentara, Pria Todongkan Senpi Rakitan Saat Hendak Beraksi

Editor Satu • Selasa, 22 April 2025 | 11:40 WIB

AS alias S (diborgol) yang mengaku tentara dan menodongkan senpi.
AS alias S (diborgol) yang mengaku tentara dan menodongkan senpi.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang pria berinisial AS alias S (56) ditangkap warga setelah menodongkan senjata api rakitan dan mengaku sebagai anggota TNI di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/4) dini hari.

Pelaku, warga Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga hendak melakukan aksi pencurian dengan menyamar sebagai personel militer. Saat diamankan, dari tasnya ditemukan berbagai alat pendukung kejahatan, mulai dari obeng, linggis, sangkur, hingga borgol.

“Pelaku membawa senjata api rakitan semi otomatis jenis makarov dan mengenakan jaket loreng. Ia menodongkan senpi ke warga yang memergokinya saat beraksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, Minggu malam.

Baca Juga: Budayawan Muda Laura Sinaga Raih Penghargaan Puspa Bangsa 2025

Aksi AS terungkap setelah dua warga, Manto Yosef Simangunsong dan rekannya Martua Halomoan Samosir, curiga dengan gerak-gerik pelaku yang melintas di sekitar Gang Pertamini dan kemudian mengikutinya ke Jalan Melanthon Siregar.

Saat diminta berhenti, AS justru mengaku tentara dan mengeluarkan senjata api dari dalam jaket lorengnya. Ia sempat mengancam akan menembak Manto. Namun saat kesulitan mengokang senjatanya, Manto bersama warga berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan senjata tersebut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan, Warga Diminta Aktif Melapor

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan menyita barang bukti berupa:

“Motif pelaku diduga kuat hendak mencuri. Ia sudah ditahan dan dijerat Pasal 1 ayat (1) serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api,” jelas Sandi.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Siantar, Besi Tajam Diamankan

Sandi menambahkan, penyamaran pelaku dengan atribut militer bertujuan mengelabui warga dan menciptakan rasa takut. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan orang mencurigakan yang menyalahgunakan atribut TNI/Polri.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan ancaman penyalahgunaan senjata api rakitan yang beredar di tengah masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
#mengaku tentara #todongkan senpi