SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah menyelidiki dugaan praktik penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Opsnal Pidana Khusus (Pidsus) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin di kawasan tersebut.
“Tim sudah turun ke lapangan pada Senin (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi berada di pinggiran sungai yang menjadi batas antara dua nagori. Dugaan awal, tambang ini dikelola oleh kelompok masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Siantar, Besi Tajam Diamankan
Dari hasil investigasi, tim mendapati bekas galian pasir namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan truk pengangkut material.
Warga setempat menyebutkan, aktivitas penambangan sudah berhenti selama sepekan terakhir. Namun pasir hasil galian sebelumnya masih bisa dikirim jika ada permintaan dari panglong atau depot material bangunan di sekitar wilayah.
“Untuk sementara, tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif. Namun penyelidikan dan pemantauan tetap berlanjut untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berjalan,” ujar Verry.
Baca Juga: Sungai Tarihoran Meluap, Seorang Remaja Hilang di Labuhanbatu
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah nagori dan kecamatan untuk memverifikasi status legalitas lokasi tersebut. Jika terbukti ilegal, pihak kepolisian tak segan untuk menindak tegas.
“Kami tegaskan, segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun wajib memiliki izin resmi. Kami tidak akan ragu melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum,” tegas Herison.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban serta melindungi kelestarian lingkungan dari praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Baca Juga: Inul Daratista Pekerjakan 12 ART, Gaji di Atas UMR
Masyarakat pun diimbau agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di wilayah mereka. (rel)
Editor : Editor Satu