SIANTAR, METRODAILY - Warga Jalan Kav Tipar Timur Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta, PT (25) mencabuli dua remaja perempuan yang masih berstatus siswi SMP dan SMA.
Aksi PT itu dilakukan di rumah kontrakannya, di Jalan Medan Gang Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk menangkap PT di rumah kontrakannya, Rabu (16/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua korban itu, sebut saja Melati (17) siswi SMA warga Kecamatan Huta Bayuraja Kabupaten Simalungun, dan Cinta (15) siswi SMP warga Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangannya menjelaskan, pencabulan terjadi di rumah kontrakan PT, Selasa (15/4) pagi.
Diterangkan Sandi, Senin (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB, orangtua Melati, JS mengetahui putrinya tidak ada di rumah. JS berusaha mencari Melati, namun tidak ditemukan.
Rabu (16/4) sekitar pukul 10.00 WIB, JS pergi ke sekolah Melati di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa. Saat itu JS bertemu DP yang merupakan orangtua Cinta. DP mengaku Cinta juga tidak ada di rumah.
Lalu JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang mencari keberadaan kedua remaja tersebut. Siangnya, sekira pukul 14.00 WIB, mereka menemukan Melati dan Cinta di Jalan Medan Km 5 Simpang Rami Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kedua korban mengaku telah dicabuli PT secara bergantian di dalam rumah kontrakannya, Selasa (15/4) pagi. JS dan DP yang keberatan langsung membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan LP/B/193/IV/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, Tanggal 16 April 2025.
Setelah melengkapi berkas perkara, Rabu (16/4) sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim menangkap PT di rumah kontrakannya, dan memboyong pria itu ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
"Pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Sandi. (rel)
Editor : Editor Satu