TANJUNGBALAI, METRODAILY – Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51), saat ini tidak lagi ditahan secara fisik dan telah berstatus sebagai tahanan kota.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Kamis (10/4/2025) menghadirkan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Erita Harepa dengan dua hakim anggota, Novita Aritonang dan Anita Sitorus.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, meski ancaman hukuman cukup berat, terdakwa saat ini menjalani status tahanan kota. Hal ini dibenarkan oleh Panitera Sekretaris PN Tanjungbalai, Osdin Sidauruk, saat dikonfirmasi awak media.
“Pengalihan penahanan ini atas permohonan terdakwa yang disetujui majelis hakim, dengan syarat adanya jaminan dari istri dan keluarga kandung, serta uang jaminan sebesar Rp20 juta,” ujar Osdin.
Ia menegaskan bahwa ini merupakan pengalihan penahanan, bukan penangguhan.
Diketahui, terdakwa berdomisili di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya dari Zulkifli, SH & Rekan.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025, dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) serta pemaparan alat bukti dari pihak terdakwa. Putusan akhir direncanakan akan dibacakan pada 21 April 2025. (Vin)
Editor : Editor Satu