Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Triwulan Pertama 2025, Polres Tapteng Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Menonjol

Editor Satu • Rabu, 9 April 2025 | 15:05 WIB

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam berbagai kasus.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dalam berbagai kasus.

TAPTENG, METRODAILY – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mencatat capaian positif dalam penanganan kasus kriminal sepanjang triwulan pertama tahun 2025.

Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencurian, pembakaran rumah, hingga tawuran remaja.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025), bahwa sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap selama periode Januari hingga 25 Maret 2025.

Kasus tersebut meliputi 17 kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi, dengan total 23 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 139,21 gram sabu-sabu, 47,74 gram ganja, dan 5 butir ekstasi. Ini bentuk komitmen kami mendukung arahan Presiden dan Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh,” tegas Wahyu.

Baca Juga: Lapas Sibolga Gandeng LKBH Buka Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Dalam kasus pembakaran rumah, seorang pria berinisial RG (45), yang bekerja sebagai penggembala kerbau, diamankan karena diduga membakar rumah milik majikannya, HAS, warga Pandan, Jumat (14/2/2025).

Motif pembakaran diduga karena sakit hati akibat perlakuan kasar dan tidak dibayar gaji. RG ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (19/3), dan ditangkap dua hari kemudian tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pakaian dan korek api turut diamankan.

Polres Tapteng juga berhasil meredam aksi tawuran antar geng remaja yang sempat meresahkan masyarakat di sepanjang Pantai Muara Lubuk Tukko dan Pantai Pandan. Dua kelompok bernama "Geng Pandan Dangerous" dan "Geng Muara" terlibat bentrok yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: BTPN Siap Fasilitasi Pensiunan ASN Sibolga Berwirausaha Lewat UMKM

“Melalui penyelidikan intensif dan informasi dari warga, kami menangkap dua pelaku, RS dan IA, serta menerima penyerahan delapan remaja lainnya dari masyarakat. Kami juga mengamankan senjata tajam yang digunakan saat tawuran,” terang Wahyu.

Kapolres menambahkan, para pelaku masih dalam usia remaja dan telah diberikan pembinaan serta dikembalikan kepada orang tua mereka.

Sementara dalam kasus pencurian, polisi menangkap dua pelaku pencurian HP yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) di Jalan Oswald Siahaan, Pandan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi dan membawa kabur tiga unit ponsel.

Baca Juga: Ganggu Jalan Umum, Tumpukan Botot di Sibolga Diberi Tenggat 3 Hari Dibersihkan

Tersangka DPSS (20) dan ASN (24) ditangkap di dua lokasi berbeda pada malam hari, sementara satu pelaku lainnya, RHM, masih dalam pengejaran.

“Motif pencurian ini adalah untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku merencanakan pencurian secara bersama,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar.

Polres Tapteng memastikan bahwa upaya pengungkapan kasus akan terus ditingkatkan, terutama dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. (dh)

Editor : Editor Satu
#polres tapteng #kasus kriminal