Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bantah Todongkan Senjata, Pelaku Pariwisata Samosir Polisikan Pemberitaan di Media Online

Editor Satu • Rabu, 9 April 2025 | 14:28 WIB

Mangoloi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Samosir, Senin (7/4/2025).
Mangoloi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Samosir, Senin (7/4/2025).

SAMOSIR, METRODAILY – Seorang pelaku pariwisata di kawasan Pasir Putih Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Samosir, Senin (7/4/2025).

Laporan ini menyusul pemberitaan salah satu media online yang menuduh dirinya melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan percobaan penabrakan terhadap seorang warga bernama Mikhael Pasaribu.

Dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, pelapor yang diketahui bernama Mangoloi membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut. Ia menyebut informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan reputasinya sebagai pelaku usaha pariwisata.

Baca Juga: Sistem Parkir di Medan Kacau! DPRD Desak Pertanggungjawaban Pemko

“Saya tidak memiliki senjata api, dan mobil yang saya miliki pun tidak sesuai dengan ciri kendaraan yang disebutkan. Lokasi kejadian yang disebut juga bukan jalan beraspal, jadi narasi penabrakan sangat tidak logis,” ujar Mangoloi di hadapan petugas kepolisian.

Ia juga mempertanyakan keabsahan informasi dalam pemberitaan tersebut, terutama setelah menemukan ketidaksesuaian tanggal antara kronologi peristiwa dan isi dokumen laporan yang dijadikan rujukan. Dalam berita disebutkan kejadian berlangsung 5 Maret 2025, sementara Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) mencantumkan tanggal 23 Maret 2025.

“Perbedaan tanggal ini mengindikasikan adanya kejanggalan. Saya menduga kuat ada unsur rekayasa,” katanya.

Baca Juga: SMA Negeri 3 Pematang Siantar Gelar Pentas Seni dan Pelepasan Kelas XII, Ini Pesan Restar Tambunan

Sebelumnya, media yang memuat pemberitaan tersebut telah menerbitkan hak jawab dari Mangoloi pada 1 April 2025. Meski demikian, Mangoloi menilai klarifikasi tersebut belum cukup untuk memulihkan nama baiknya, sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Ia juga meminta kepolisian memanggil Mikhael Pasaribu guna dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran informasi palsu melalui media.

Pihak Polres Samosir melalui petugas SPKT menyatakan laporan telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar persoalan antara pelaku pariwisata dan warga lokal di kawasan destinasi wisata Danau Toba, yang belakangan menjadi sorotan terkait penataan dan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. (net)

Editor : Editor Satu
#samosir #todongkan senjata