Tak Diberi Bubur, Pria di Tapsel Aniaya Kakak dan Abang Ipar
Editor Satu• Rabu, 9 April 2025 | 12:49 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan (baju merah).
TAPSEL, METRODAILY – Hanya karena persoalan bubur yang tak diberikan kepada anaknya, seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tega menganiaya kakak kandung dan abang iparnya hingga luka-luka. Pelaku berinisial JD (35) kini telah diamankan polisi.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Plt Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Trihardjanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) di rumah orangtua pelaku dan korban di Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi.
“Pelaku kami amankan di Desa Sitampa Simatoras tak lama setelah kejadian. Dari lokasi kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan gelas kaca yang digunakan pelaku saat menyerang korban,” ujar Trihardjanto kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Korban adalah pasangan suami istri, Leli Zulpiani dan Ali Alamsyah Siregar. JD merupakan adik kandung dari Leli.
Menurut Kapolsek, kekerasan bermula dari pertengkaran akibat JD merasa tersinggung oleh ucapan kakaknya dan kesal karena anaknya tidak diberikan bubur oleh korban.
“Hubungan antara pelaku dan korban memang sebelumnya sudah kurang harmonis. Namun kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku karena anaknya tidak diberi bubur,” ujar Trihardjanto.
Pelaku kemudian menyerang Leli dengan memukulkan gelas kaca ke wajah dan kepala bagian belakang korban. Tidak berhenti di situ, JD juga menendang suami Leli, Ali Alamsyah, hingga terjatuh lalu mengayunkan pisau ke kepala korban.
Akibatnya, Leli mengalami luka robek di hidung dan bibir bagian dalam dan dilarikan ke RSUD Mandailing Natal. Sementara Ali Alamsyah mengalami luka serius di kepala dan masih dirawat di RSUD Pintu Padang.
Polisi menjerat JD dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rel/irs)