Dua Pengedar Sabu Diringkus di Permukiman Padat Siantar Martoba
Editor Satu• Rabu, 9 April 2025 | 11:07 WIB
Dua pengedar sabu-sabu yang diringkus di Kecamatan Siantar Martoba.
SIANTAR, METRODAILY – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di kawasan permukiman padat di Kecamatan Siantar Martoba.
Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar, yakni ZPP (29) dan AR (26), diringkus petugas saat beroperasi di lokasi berbeda, Sabtu (5/4/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial ZPP dan menangkapnya di pinggir jalan. Dari kantong celananya ditemukan tujuh paket sabu-sabu siap edar dan satu unit handphone,” jelas Pardede, Minggu (6/4).
Dari hasil interogasi, ZPP mengaku mendapatkan sabu dari rekannya AR. Polisi kemudian melakukan penjebakan dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan berhasil menangkap AR di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, sekitar pukul 20.00 WIB malam itu juga.
“Barang bukti dari AR berupa enam paket sabu yang sempat dijatuhkannya dari tangan kanan, serta satu unit handphone. Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 13 paket sabu seberat 4,97 gram,” lanjut Pardede.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, khususnya di wilayah permukiman yang menjadi sasaran empuk para pengedar. (rel)