Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Eks Kadis BMBK Sumut Diperberat Jadi 7,5 Tahun
Editor Satu• Selasa, 8 April 2025 | 16:39 WIB
Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede (kemeja kotak-kotak), saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN, METRODAILY – Upaya hukum banding yang diajukan jaksa akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, dari 2 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol dalam amar putusan banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN. Majelis menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun 2021.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar, dan majelis menyatakan Bambang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," sebut hakim Krosbin, dalam putusan yang diakses Minggu (6/4).
Vonis baru ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Bambang hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, yang kemudian menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dibanding nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan putusan ini, PT Medan juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa pidana, dan terdakwa tetap ditahan.
Putusan banding ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah dan proyek infrastruktur berskala besar. (mbc)