SIANTAR, METRODAILY - Gudang barang bekas (botot) milik Rosinta Br Hutajulu (53) di Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dibobol pencuri, Kamis (20/3).
Tiga pelakunya telah ditangkap Jumat (4/4) sekira pukul 10.00 WIB. Salah seorang pelaku merupakan pekerja yang memegang kunci salah satu gudang.
Ketiga pelaku itu yakni DS alias Acong (24) warga Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, CZSM (20) dan MS (53) warga Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, awalnya Kamis (20/3) sekira pukul 11.30 WIB Rosinta datang ke gudang barang bekas miliknya di Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame.
Di gudang pertama, ia mengetahui sejumlah barang telah hilang, seperti pelak dan ban mobil 5 unit, mesin las (dompeng) 4 unit, mesin genset 5 unit, serta mesin dinamo 30 unit.
Kemudian korban melihat ke gudang kedua yang juga berada di Jalan Rela Kiri. Di tempat itu, ia menemukan logam tembaga sebanyak 112 kilogram tidak berada di dalam gudang.
Menurut Rosinta, sebelumnya, Selasa (18/3) pagi ia sudah diberitahu pekerjanya, Panturi Manik tentang adanya pencurian. Saat itu Rosinta sedang berada di Jakarta. Panturi juga memberitahu pemegang kunci pintu gudang pertama bernama David Siregar.
Akibat kejadian itu, Rosinta mengalami kerugian Rp22.600.000 dan ia membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No: LP/B/143/III/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, Tanggal 20 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (4/3) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Jantanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Ricardo Rajagukguk menangkap David Siregar alias Acong di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di dalam Pasar Dwikora Parluasan.
Acong mengakui perbuatannya telah mencuri di gudang botot milik Rosinta bersama empat temannya. Dengan adanya pengakuan tersebut, siangnya sekira pukul 11.30 WIB, Ricardo bersama tim menangkap MS yang sedang tidur di lokasi biliar di Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame.
Selang 15 menit kemudian, atau sekitar pukul 11.45 WIB, Ricardo bersama tim meringkus CZSM yang sedang tidur di rumahnya, di Jalan Rela Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Dari ketiga pelaku, muncul nama pelaku lainnya, berinisial RS. Ricardo bersama tim langsung memburu RS yang sedang berada di rumah pacarnya di Simpang Sigodang Kabupaten Simalungun. Namun RS tidak ditemukan.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana," sebut Sandi. (rel)
Editor : Editor Satu