Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Paluta Gelapkan Mobil Angkot di Sidimpuan, Ini Wajahnya

Editor Satu • Senin, 31 Maret 2025 | 14:15 WIB
Tersangka HH, pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit mobil angkot, ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan.
Tersangka HH, pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit mobil angkot, ditangkap aparat Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil angkutan kota (angkot).

Polisi juga mengamankan tersangka HH (29), warga Siuanggam Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, dalam keterangan pers Sabtu (29/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu (9/3/2025) pukul 08.00 WIB.

Saat itu, tersangka HH datang ke rumah korban untuk meminjam angkot merek Suzuki Futura bernopol BB 1593 FA dengan alasan ingin memperbaikinya di bengkel langganan.

Namun, setelah seharian ditunggu, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut.

"Korban yang curiga kemudian mengecek ke bengkel, tetapi mobilnya tidak pernah sampai ke sana. Menyadari telah ditipu, korban langsung melapor ke Polres Padangsidimpuan," ungkap AKP K. Sinaga.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan LP/103/III/2025 segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap HH serta mengamankan barang bukti.

Saat ini, tersangka merayakan Idulfitri di balik jeruji besi, sementara mobil angkot telah diamankan petugas.

Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna mengapresiasi gerak cepat tim Resmob dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman pidana. (Irs)

Editor : Editor Satu
#penggelapan kendaraan