TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (18/3/2025) malam lalu.
Penangkapan pelaku berinisial S alias Heri (32) ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi dilakukan di Jalan Gunung Sayang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Pelaku S alias Heri ditangkap di kediamannya di Jalan Gunung Sayang Kota Tebingtinggi," ujar AKP Mulyono, dalam keterangannya Selasa (25/3/2025) siang.
Ketika dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Tebingtinggi.
"Dari tangan pelaku personel Sat Resnarkoba menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,34 gram," terang Mulyono.
Selain sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa pipet plastik runcing berbentuk sekop, dompet warna ungu, uang tunai, android warna hitam, dan plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri dikatakan Kasi Humas berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya langsung digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya," sebutnya.
Polres Tebingtinggi ditegaskan AKP Mulyono mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap aktifitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya. (RP)