Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pria Ini Pilih Transaksi Sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, Ketahuan

Editor Satu • Selasa, 25 Maret 2025 | 07:10 WIB

 

Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31), warga Nagori Tanjung Pasir ditangkap dalam penggerebekan pada Jumat (21/3).
Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31), warga Nagori Tanjung Pasir ditangkap dalam penggerebekan pada Jumat (21/3).

SIMALUNGUN, METRODAILY – Jalan lintas Tanah Jawa, tepatnya di Nagori Tanjung Pasir, Kabupaten Simalungun, diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Simalungun langsung bergerak dan berhasil menangkap seorang pengedar dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Pelaku yang diamankan adalah Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31), warga Nagori Tanjung Pasir. Ia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam penggerebekan pada Jumat (21/3).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Verry, Minggu (23/3).

Operasi yang dipimpin Ipda Girsang Sinaga itu dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah dengan disaksikan perangkat nagori setempat, polisi menemukan barang bukti berupa:

Dalam interogasi awal, Imanuel mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Aidil, warga Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Verry.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Bersama, kita bisa memberantas narkotika di Tanah Jawa," tegasnya.

Dalam operasi ini, sejumlah personel terlibat, di antaranya Ipda Girsang Sinaga, Aiptu Ebenezer Panjaitan, Bripka Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu S Herianto.

Akibat perbuatannya, Imanuel dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (Rel)

Editor : Editor Satu
#transaksi sabu #Tanah Jawa #Polres Simalungun