Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

OTT Pungli Dana BOS di Batu Bara, Kejati Sumut Periksa Sejumlah Kepala Sekolah

Editor Satu • Senin, 24 Maret 2025 | 13:10 WIB

 

Kedua tersangka pemotong dana BOS digiring jaksa Kejatisu.
Kedua tersangka pemotong dana BOS digiring jaksa Kejatisu.

ASAHAN, METRODAILY – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana BOS.

Sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di daerah tersebut kini tengah diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para kepala sekolah SMA/SMK di Batu Bara sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (21/3).

Menurut Adre, dalam pemeriksaan, beberapa kepala sekolah mengaku bahwa mereka dipaksa oleh tersangka untuk menyetorkan dana BOS.

Dalam kasus ini, dua kepala sekolah berinisial Sls dan MK telah diamankan setelah diduga mengutip uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.

"Mereka terindikasi melakukan pengumpulan dana dari para kepala sekolah yang bersumber dari dana BOS SMA/SMK, baik negeri maupun swasta," kata Adre.

Dari hasil penyelidikan, tim Pidsus Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta yang diduga hasil pungutan tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Adre mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Saat ini belum ada pihak lain yang disebut-sebut terlibat. Namun, jika ada perkembangan baru, kami akan segera menyampaikan," jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan pungli dana BOS di Batu Bara. (Deddy)

Editor : Editor Satu
#pungli dana bos #Disdik Batu Bara #OTT Kejati Sumut