Polres Taput Tangkap 5 Mahasiswa Akper dan Satu Pengedar Ganja
Editor Satu• Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:53 WIB
Lima mahasiswa Akper yang mengisap ganja dan 1 pengedar, ditangkap Polres Taput.
TAPUT, METRODAILY - Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus lima mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemkab Taput karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Polisi juga menangkap satu pengedar yang memasok barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/3/2025).
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penggunaan narkoba di sekitar kampus Akper.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan salah satu tersangka, WSM (18), yang terlihat keluar dari kampus dengan sepeda motor.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim membuntuti WSM yang melaju di Jalan Raya Balige, Desa Pagar Batu.
Saat dihentikan, WSM berusaha membuang ganja yang dibawanya ke semak-semak, namun aksinya diketahui petugas. Dari tangan WSM, polisi menyita 20,24 gram ganja kering.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari teman sekamarnya di asrama, RNAS (21).
Polisi kemudian bergerak menuju asrama Akper, namun RNAS tidak ditemukan di kamarnya. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapati RNAS sedang bersembunyi bersama tiga temannya, JGD (20), RS (18), dan FVBS (21), di semak-semak sekitar 50 meter dari asrama.
Mereka kedapatan sedang mengonsumsi ganja dan langsung diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita 1,97 gram ganja kering.
Dari pengakuan RNAS, ganja tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama EJS (21), warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
Petugas pun bergerak mengejar EJS, yang akhirnya ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB saat melintas di Jalan Raya Tarutung dengan sepeda motor.
Kini, keenam tersangka telah diamankan di Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal muasal pasokan ganja yang diterima EJS.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang beroperasi di wilayah Taput. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar Aiptu W. Baringbing.
Kelima mahasiswa beserta satu pengedar tersebut kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai puluhan tahun penjara.(dn)