MADINA, METRODAILY – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina) semakin marak dan memicu kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal ini.
"Kami tidak akan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Langkah penindakan sudah disiapkan," ujar Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, Selasa (18/3).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa PETI kembali beroperasi di Desa Sipogu dan Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, dengan dugaan keterlibatan alat berat milik seorang residivis berinisial AAN.
Aktivitas serupa juga ditemukan di Kecamatan Kotanopan serta di bekas lahan PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, di mana ratusan mesin dompeng disebut masih beroperasi.
Dampak kerusakan lingkungan akibat PETI menjadi perhatian serius para pemerhati lingkungan dan masyarakat setempat.
Polda Sumut menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem wilayah tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu