Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Buruh Harian Pemilik Ganja

Ronal Pasaribu • Selasa, 18 Maret 2025 | 11:43 WIB

Pemilik ganja kering MN alias Kinoi, yang ditangkap Polres Tebingtinggi.
Pemilik ganja kering MN alias Kinoi, yang ditangkap Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus buruh harian warga Kebun Buah Kota Tebingtinggi berinisial MN alias Kinoi (58), akibat diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Dalam keterangannya Selasa (18/3/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono mengatakan bahwa penangkapan terhadap MN alias Kinoi berawal dari adanya laporan warga.

"Pelaku ini ditangkap pada Kamis (6/3/2025) lalu, di rumahnya di Jalan Kebun Buah, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, akibat memiliki narkotika golongan I jenis ganja," terang AKP Mulyono.

Sebelumnya petugas dikatakan Kasi Humas mendapat laporan masyarakat akan aktifitas pelaku di sekitar kediamannya, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.

Setelah menerima laporan warga tersebut, personel kepolisian dari Satres Narkoba lalu melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi hingga mengetahui identitas pelaku.

"Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram," beber Mulyono.

Pria berumur setengah abad ini disebutkan AKP Mulyono juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2016 lalu.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.

"Sebagai efek jera, kini pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Penangkapan ini ditegaskan Kasi Humas adalah merupakan langkah konkret kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum.

"Termasuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkas AKP Mulyono. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu