SIANTAR, METRODAILY – Kasus penganiayaan dalam keluarga yang melibatkan seorang anak, JS (20), yang menusuk ayahnya, TS (51), dengan linggis di rumah mereka di Jalan Kabu-kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, berujung pada perdamaian.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran antara ayah dan anak di dalam rumah.
Dalam emosi yang memuncak, JS kemudian menusuk TS menggunakan linggis, menyebabkan luka di bagian siku kiri.
TS yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Setelah pembicaraan yang difasilitasi kepolisian, JS dan TS sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Perkara ini diselesaikan dengan metode problem solving, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dengan demikian, tidak ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Jahrona.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik keluarga melalui pendekatan restoratif, di mana kepolisian berperan sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan ke jalur hukum. (Rel)
Editor : Editor Satu