Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jaringan Narkoba Tebing Tinggi-Simalungun Terbongkar, Empat Orang Diciduk

Editor Satu • Selasa, 18 Maret 2025 | 07:50 WIB

Komplotan pengedar narkoba asal Tebingtinggi.
Komplotan pengedar narkoba asal Tebingtinggi.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Upaya peredaran sabu-sabu dari Tebing Tinggi ke Simalungun berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Empat orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (13/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keempat tersangka berinisial DK (29), warga Kabupaten Simalungun; SVP alias Uya (33) dan GK alias Geri (24), warga Kota Pematangsiantar; serta WAM (25), warga Siantar Utara.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Tapanuli Utara, Terasa hingga Sibolga

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Proom Pimpa Siahaan segera turun ke lapangan.

"Tim menangkap DK dengan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam amplop yang ditemukan di kantong celananya," ungkap Verry.

Baca Juga: Tambang Martabe Bantu Korban Banjir Padangsidimpuan dan Tapsel

Dari interogasi awal, DK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SVP. Polisi segera bergerak ke rumah SVP di Gang Mayor Mulia Sitepu dan menemukan satu paket kecil sabu di atas mesin cuci dapur.

SVP kemudian mengungkap bahwa sebagian barang telah ia titipkan kepada dua rekannya, GK dan WAM, di sebuah kamar kos di Jalan Danau Tondano, Pematangsiantar.

Tim Opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap GK. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2,93 gram ganja, 8 plastik klip besar, 4 plastik klip sedang berisi sabu-sabu, serta 21 butir ekstasi yang disimpan di dalam lemari kamar kos.

Baca Juga: Pengangkatan ASN Dipercepat: PNS Juni, PPPK Oktober 2025

Tak lama setelah penangkapan GK, WAM datang ke kamar kos dan langsung diamankan. Ia mengakui telah menitipkan sabu-sabu kepada SVP.

Hasil pemeriksaan terhadap SVP mengarah ke seorang bandar bernama Erwin, yang disebut sebagai pemasok narkoba dari Tebing Tinggi. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan Erwin.

Kini, keempat tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun beserta barang bukti berupa:
✅ 50,78 gram sabu-sabu
✅ 2,93 gram ganja
✅ 21 butir ekstasi
✅ 5 unit handphone berbagai merek
✅ Uang tunai Rp1,1 juta
✅ Timbangan digital dan alat hisap sabu
✅ Buku catatan transaksi narkoba

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Nelayan Tapteng Terancam Tak Bisa Melaut

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi generasi yang lebih baik," pungkasnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #jaringan narkoba