TANJUNGBALAI, METRODAILY – Upaya penyelundupan 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Perairan Batubara berhasil digagalkan oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Satgas Intelmar Koarmada I.
Dalam operasi tersebut, turut diamankan seorang anak berusia enam tahun serta seorang warga negara asing (WNA) asal Rohingya yang diduga menumpang perjalanan ilegal dari Malaysia.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu (15/3/2025) ketika timnya mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak mencurigakan di perairan tersebut.
Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Halaman Hotel di Rantau Utara
“Tim F1QR segera melakukan patroli, mendekati, dan akhirnya menghentikan kapal tersebut setelah dilakukan pengejaran. Saat diperiksa, kapal itu diketahui membawa 71 PMI non-prosedural, termasuk seorang anak serta seorang WNA Rohingya," jelasnya.
Kapal tersebut, yang diketahui sebagai KM. Tanpa Nama GT. 07, kemudian dikawal menuju Posal Tanjung Tiram untuk dilakukan pendataan awal sebelum dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai, seluruh PMI non-prosedural diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Asahan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pasca Longsor Banjir di Parapat, Akses Dialihkan Dari Simpang Palang-Sitahoan
“Kasus ini menjadi bukti bahwa jalur ilegal masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyelundupkan PMI ke Indonesia. Kami akan terus meningkatkan patroli laut guna mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Danlanal.
TNI AL terus berkomitmen dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan PMI non-prosedural.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, karena risikonya sangat tinggi. (net)
Editor : Editor Satu