Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu Digerebek di Rumah Kosong, Ini Pelakunya 

Editor Satu • Senin, 17 Maret 2025 | 07:50 WIB

Pengedar sabu, Surono dibekuk polisi, Rabu (12/3) malam.
Pengedar sabu, Surono dibekuk polisi, Rabu (12/3) malam.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Simalungun.

Kali ini, seorang pengedar sabu-sabu, Surono (43), berhasil diamankan saat menjalankan aksinya di sebuah rumah kosong di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (12/3) malam, setelah Polsek Perdagangan menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (15/3), mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Informasi awal diterima Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah kosong tersebut.

Merespons laporan tersebut, AKP Ibrahim langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang, bersama timnya untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati Surono berada di lokasi dan segera mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Gamot (Kepala Dusun) Huta IX Nagori Bandar Tinggi, Edi Purnomo, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:

Total sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 1,52 gram.

Dalam pemeriksaan awal, Surono mengaku bahwa ia tidak sendiri. Saat kejadian, ia bersama seorang rekannya, Andan, yang berhasil melarikan diri.

Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Andan, yang berasal dari Desa Kopi, Kabupaten Batubara. Sebagian sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

"Dari pengakuan tersangka, jelas bahwa ia bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba," ujar AKP Verry.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami dari Polres Simalungun bersama jajaran akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Diharapkan masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menyatakan bahwa Surono beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas peredaran narkoba. Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #Polsek Perdagangan