ASAHAN, METRODAILY – Sertifikat bangunan eks Pasar Kisaran dengan nomor 1208 dan 1209 hingga saat ini masih tetap atas nama pemilik awal dan tidak mengalami perubahan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, M.Kn, melalui pegawainya, Arizona Keliat.
"Sertifikat bangunan eks Pasar Kisaran tersebut saat ini masih atas nama pemilik awal, yaitu Maryam," ujar Arizona melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (13/3).
Arizona menegaskan pihaknya tetap berpegang pada data yang ada dan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan nama kepemilikan atas bangunan tersebut.
"Sampai saat ini, pemilik sertifikat terhadap bangunan eks Pasar Kisaran tersebut masih tetap sama, yaitu Maryam," tambahnya.
Lebih lanjut, Arizona mengungkapkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan telah memblokir permohonan peralihan nama yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.
"Kemarin sudah diblokir permohonannya," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA), OK Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPN Asahan dan memastikan bahwa sertifikat masih tetap atas nama pemilik awal.
"Hal tersebut diketahui setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak BPN Asahan," ujar OK Rasyid saat ditemui di salah satu kafe di Kota Kisaran.
Menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya telah mengambil beberapa langkah, termasuk melaporkannya ke DPRD Asahan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
"Selain itu, kami juga telah menyurati Satpol PP Asahan agar segera menertibkan bangunan eks Pasar Kisaran, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya.
Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe Kurangi Gaji Pemain Manchester United, Begini Metodenya
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Maryam selaku pemilik bangunan eks Pasar Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (deddy)
Editor : Editor Satu