Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Kasus Cekcok Keluarga di Siantar Berakhir Damai

Editor Satu • Kamis, 13 Maret 2025 | 08:30 WIB

Penyelesaian perkara anak aniaya ibu kandung melalui Problem Solving.
Penyelesaian perkara anak aniaya ibu kandung melalui Problem Solving.

SIANTAR, METRODAILY – Dua kasus perselisihan yang sempat menimbulkan ketegangan di Kota Siantar akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving.

Salah satunya melibatkan seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya.

Kasus pertama terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Seorang pria berinisial NARP (21) dilaporkan telah mengancam dan menganiaya ibu kandungnya, WS br S (51). Selain itu, ia juga kerap mencuri di rumah dan lingkungan sekitar.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh personel piket SPKT Polsek Siantar Martoba pada Selasa (11/3), WS br S memilih untuk memaafkan anaknya.

NARP pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Harga Cabai Merah Terendah di Asahan, Hanya Rp24 Ribu per Kg

"Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Perkara ini bermula dari kesalahpahaman antara PS (47) dengan RM br S (57) dan anaknya, MS.

Insiden terjadi ketika RM br S sedang merapikan tanaman cabai di pinggir jalan. Saat itu, bokongnya tersenggol mobil PS yang melintas, memicu kemarahan RM br S yang langsung memaki PS.

Tak terima dimaki, PS turun dari mobil, sementara MS mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan sapu.

Situasi yang sempat memanas akhirnya diredam oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu, Bripka P Butarbutar.

Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan berjanji tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy JJ Manalu membenarkan bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.

Dengan pendekatan problem solving ini, dua kasus yang berpotensi menjadi perkara hukum berhasil diselesaikan dengan damai, menghindari proses hukum yang lebih panjang. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Problem Solving #cekcok keluarga