Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jawaban Pihak DLH Asahan Plin-plan Terkait Penebangan Kayu di Desa Tinggi

Edi Saragih • Rabu, 12 Maret 2025 | 18:04 WIB
Kayu yang ditebang di Desa Tinggi, Asahan.
Kayu yang ditebang di Desa Tinggi, Asahan.

ASAHAN, METRODAILY - Pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Tipidter Polres Asahan terkait perkara penumbangan kayu di pinggir jalan Desa Tinggi, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, jawaban yang diutarakan pihak Dinas Lingkungan Hidup Asahan berubah-ubah.

Saat dikonfirmasi pada 6 Desember 2024 lalu, awalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Jhony Barus memastikan jika Dinas Lingkungan Hidup Asahan sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin terhadap penebangan pohon di pinggir jalan Desa Tinggi Raja tersebut.

"DLH Asahan tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun terkait penebangan pohon di Desa Tinggi Raja tersebut," jelas Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Jhony Barus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 6 Desember 2024 lalu.

Namun yang anehnya, setelah adanya proses pemeriksaan di unit Tipidter Polres Asahan, jawaban yang diutarakan oleh Sekretaris dan oknum Kabid terkait adanya surat balasan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup terkait perkara tersebut kembali berbeda.

Awalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Asahan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat balasan yang diterbitkan oleh DLH Asahan terhadap aktivitas penumbangan kayu di pinggir jalan Desa Tinggi Raja tersebut.

"Izin bang, terkait surat balasan masalah tersebut bisa konfirmasi ke Kabidnya, saya kurang tau isi suratnya ," tulisnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (12/3).
Kemudian, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kembali mengirimkan pesan jika dirinya sudah lupa terkait isi surat balasan tersebut.

"Maaf bg bukan gak tau... Dah lupa detail isi suratnya... Takut nanti salah menyampaikan," tulisnya kembali.

Sementara itu, Zulfikar yang merupakan Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Asahan mengaku jika surat balasan kepada pihak Desa Tinggi Raja dikeluarkan sebelum pemeriksaan di unit Tipidter Polres Asahan.

"Sepengetahuan saya, surat balasan itu dikeluarkan sebelum ada pemeriksaan. Tapi pastinya nanti aku lihat dulu tanggal basalan surat kami ya bang, mana tau aku yang lupa," tulisnya melalui aplikasi WhatsApp.

Zulfikar berang saat dikonfirmasi terkait apa dasar pihak Dinas Lingkungan Hidup Asahan mengeluarkan surat balasan itu pada saat proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Asahan.

"Ijin bang, kalo sudah ditangani Tipidter, apalagi masalahnya bang. Tanggal surat kami kan tanggal 28 November bang, sedangkan penebangan pohon awal Desember, itu artinya surat kami keluar sebelum ada pemeriksaan," tulisnya kembali.

Zulfikar mengatakan jika persoalan penumbangan kayu di pinggir jalan Desa Tinggi Raja saat ini masih berproses di Unit Tipidter Polres Asahan.
"Mungkin surat balasan itu belum sampai ke Kades pada tanggal itu, makanya sampai di proses di Unit Tipidter Polres Asahan," tulisnya kembali. (ded)

 

Editor : Metro-Esa
#Penebangan kayu #DLH Asahan