Kadisdik dan Bupati Madina Digugat Kasus Wanprestasi
Editor Satu• Rabu, 12 Maret 2025 | 12:10 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Madina.
MADINA, METRODAILY – Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), serta Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Disdikbud Madina tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Madina.
Gugatan dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl ini didaftarkan pada 17 Februari 2025 dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi, yakni pelanggaran perjanjian atau kewajiban yang telah disepakati.
Pihak penggugat adalah Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOLP). Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap mediasi, setelah sidang pertama digelar pada 27 Februari lalu.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Nuh, membenarkan bahwa dirinya mendampingi pihak Bupati Madina, Kadisdikbud, dan Manajer BOS dalam kasus ini.
“Hari Rabu masih tahap mediasi pertama. Mudah-mudahan ada titik temu antara para pihak,” ujar Nuh saat dihubungi, Senin (10/3).
Ketika ditanya mengenai jumlah nilai yang disengketakan, Nuh mengaku belum melihat adanya perjanjian yang mengikat antara penggugat dan tergugat.
“Sampai hari ini kami belum melihat adanya perjanjian atau perikatan antara kedua belah pihak. Jika ada perjanjian secara individu, kami juga belum mengetahuinya,” tambahnya.
Ia menyebut, pihaknya akan memberikan tanggapan dalam persidangan lanjutan terkait gugatan ini.
Humas Pengadilan Negeri Madina, Qisthi Widyastuti, menyatakan bahwa perkara ini saat ini masih dalam tahap mediasi, menunggu laporan dari mediator sebelum sidang lanjutan ditentukan.
“Sidang pertama sudah digelar pada 26 Februari 2025 lalu. Untuk sidang selanjutnya, kita menunggu laporan dari mediator,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kadisdikbud Madina, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan Tes Intelligence Quotient (IQ) di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Madina pada tahun 2023, saat Kadisdikbud masih dijabat oleh Dollar Hafrianto Siregar.
Dalam program tersebut, Dinas Pendidikan Madina menggandeng LPPOLP dari Manado, Sulawesi Utara, sebagai pelaksana. Namun, ada dugaan bahwa Kadisdikbud saat itu dan Manajer BOS menerima sesuatu dari lembaga tersebut sebelum menetapkannya sebagai pelaksana program.
Kini, gugatan wanprestasi ini akan terus bergulir di pengadilan, menunggu hasil mediasi sebelum persidangan lanjutan digelar. (net)